Diberdayakan oleh Blogger.
Seal - Gaia Online
RSS
Container Icon

Nikah Tahlil



MAKALAH
NIKAH TAHLIL
Untuk Memenuhi Tugas Ayat Ahkam Munakahat yang diampu oleh :

Tohirin, Lc, MA

Logo Ma'had Aly

Disusun oleh:

Nama
NIM
Annisa Ratna Pratiwi
13011261
Jamiliyah
13011280
 






FAKULTAS SYARI’AH
PRODI FIQIH DAN USHUL FIQH
MA’HAD ‘ALY SA’IIDUSSHIDDIQIYAH JAKARTA
JAKARTA 2014


KATA PENGANTAR

Pertama kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah swt., atas rahmat dan karunianya yang telah diberikan kepada kita. Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada junjungan nabi besar Muhammaad saw., beserta sahabat dan keluarganya, serta pengikutnya hingga akhir zaman. Amin.
Kami penyusun makalah, alhamdulillah telah berhasil menyelesaikan makalah “Ayat Ahkam Munakahat” tentang “Nikah Tahlil” yang kami ajukan sebagai tugas untuk melaksanakan kewajiban sebagai mahasiswa.
            Semoga dengan tersusunnya makalah ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memahami nikah tahlil dan argumentasi hukumnya menurut pandangan ulama beserta status haditsnya.
Kami menyadari bahwa penulisan dan penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu adanya masukan, pendapat, maupun kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan. Semoga hasil makalah ini dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan dan mendapat ridha Allah swt.. Amin.


Jakarta, 1 Maret 2014
                                                                                                   


    Penyusun.



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL......................................................................................................................... 1
KATA PENGANTAR...................................................................................................................... 2
DAFTAR ISI....................................................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang................................................................................................................................. 4
B.     Rumusan Masalah......................................................................................................................... 4
C.     Tujuan Penulisan Makalah...................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN
A.    Status Hadits..................................................................................................................................... 5
B.     Pengertian Nikah Muhallil/ Tahlil...................................................................................... 7
C.     Pandangan Ulama Mengenai Nikah Tahlil..................................................................... 7
1.   Pernikahan yang Menghalalkan Wanita Setelah Ditalak Tiga.......................... 7
2.     Hukum Nikah Tahlil..................................................................................................................... 8
3.     Hikmah Larangan Nikah Tahlil............................................................................................. 10
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ....................................................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................................... 12







Bismillaahirrahmaanirrahiim

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Pernikahan dalam pandangan Islam adalah sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus diindahkan. Dalam Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab I pasal 1, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernikahan yang baik adalah sebuah ikatan seumur hidup dan memerlukan sesuatu yang lebih dari sekadar “peduli”, “pemenuhan diri” dan “komitmen”, bukannya merugikan seperti “nikah tahlil” yang masuk dalam pernikahan terlarang karena memanfaatkan status pernikahan kedua sang wanita dengan laki-laki lain guna menghalalkan pernikahan dengan suami pertama yang telah mentalak tiga-nya yang akan penulis paparkan dalam makalah ini.

B.     Perumusan Masalah

Dengan memperhatikan latar belakang masalah, maka yang menjadi
perumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana status hadits nikah tahlil?
2.      Apakah pengertian nikah tahlil?
3.      Bagaimana pandangan ulama mengenai nikah tahlil dan argumentasinya?

C.      Tujuan Penulisan Makalah

1.      Mengetahui status hadits tentang nikah tahlil
2.      Memahami pengertian nikah tahlil
3.      Mengetahui pandangan ulama mengenai nikah tahlil dan argumentasinya







BAB II
PEMBAHASAN

A.     STATUS HADITS

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ إِسْمَعِيلُ وَأُرَاهُ قَدْ رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

2076. Diriwayatkan oleh Ali bin Abu Thalib ra., sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda, "Allah swt. telah melaknat muhallil (orang yang menikahi wanita yang dithalak tiga supaya suaminya yang pertama dapat menikahi kembali) dan muhallal lahu (orang yang menthalak istrinya dengan thalak tiga dan ingin menikahinya kembali). " (Shahih)[1]
            Hadits di atas merupakan hadits shahih tentang  pelarangan nikah tahlil.
            Kata shahih (الصَّحيح) dalam bahasa diartikan orang sehat antonim dari kata as–saqim (السَّقيم) orang yang sakit, jadi yang di maksud hadits shahih adalah hadits yang sehat dan benar, tidak terdapat penyakit dan cacat . Dalam istilah hadis shahih adalah.

هو ما اتَّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ العَدْلِ الضِّابِطِ ضَبْطًا كاَمِلا عن مِثْلِهِ وخَلا مِنَ الشُّذُوذِ والعِلَّة

“Hadis yang muttasil (bersambung) sanad-nya, diriwayatkan oleh orang adil dan dhabith  (kuat daya ingatan) sempurna dari sesamanya selamat dari kejanggalan (syadzdz), dan cacat (‘illat ).”[2]

            Perawi hadits tersebut adalah Imam Abu Daud dalam kitabnya Shahih Sunan Abu Daud. Menurut Abdurrahman bin Abi Hatim, bahwa nama Abu Daud adalah Sulaiman bin al Asy’ats bin Syadad bin ‘Amru bin ‘Amir.  Menurut Muhammad bin Abdul ‘Aziz Al Hasyimi; Sulaiman bin al Asy’ats bin Basyar bin Syadad.


Ibnu Dasah dan Abu ‘Ubaid Al Ajuri berkata; Sulaiman bin al Asy’ats bin Ishaq bin Basyir bin Syadad. Pendapat ini di perkuat oleh Abu Bakr Al Khathib di dalam Tarikhnya. Dan di dalam bukunya beliau menambahi dengan; Ibnu ‘Amru bin ‘Imran al Imam, Syaikh as Sunnah, Muqaddimu al huffazh, Abu Daud al-azadi as-Sajastani, muhaddits Bashrah.
Tidak ada ulama yang menyebutkan tanggal dan bulan kelahiran beliau, kebanyakan refrensi menyebutkan tahun kelahirannya. Beliau dilahirkan pada tahun 202 H.. Disandarkan kepada keterangan dari murid beliau, Abu Ubaid Al Ajuri ketika beliau wafat, ia berkata “Aku mendengar Abu Daud berkata : ‘Aku dilahirkan pada tahun 202 Hijriah’”.
Semenjak kecil Imam Abu Daud memfokuskan diri untuk belajar ilmu hadits, maka kesempatan itu beliau gunakan untuk mendengarkan hadits di negrinya Sijistan dan sekitarnya. Kemudian beliau memulai rihlah ilmiah-nya ketika menginjak umur delapan belas tahun.
Imam Abu Daud menyusun kitabnya di Baghdad. Prioritas penysusnan kitabnya adalah masalah hukum, sebagaimana yang di ungkapkan oleh as Suyuthi bahwasannya Abu Daud hanya membatasi dalam bukunya pada hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum saja.
Abu Bakar bin Dasah menuturkan; “Aku mendengar Abu Daud berkata, ‘Aku menulis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak lima ratus ribu hadits, kemudian aku pilah-pilah dari hadits-hadits tersebut dan aku kumpulkan serta aku letakkan dalam kitabku ini sebanyak empat ribu delapan ratus Hadits. Aku sebutkan yang shahih, yang serupa dengannya dan yang mendekati kepada ke shahihan. Cukuplah bagi seseorang untuk menjaga agamanya dengan berpegangan terhadap empat hadits, yaitu; yang pertama : “Segala perbuatan harus di sertai dengan niat,” yang kedua : “Indikasi baik islamnya seseorang adalah meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baginya,” yang ketiga : “Tidaklah seorang mu’min menjadi mu’min yang hakiki, sehingga dia rela untuk saudaranya sebagaimana dia rela untuk dirinya sendiri,” dan yang keempat : “Yang halal itu sudah jelas.”’”
Adapun hasil karya beliau yang sampai kepada kita adalah :
  1. As Sunan
  2. Al Marasil
  3. Al Masa’il
  4. Ijabaatuhu ‘an Su’alaati Abi ‘Ubaid Al Ajuri
  5. Risalatuhu Ila Ahli Makkah
  6. Tasmiyyatu Al Ikhwah alladziina Rowaa ‘anhum Al Hadits
  7. Kitab Az Zuhd
Adapun kitab beliau yang hilang dari peredaran adalah :
  1. Ar Radd ‘ala Ahli Al Qadar
  2. An Nasikh wal Mansukh
  3. At Tafarrud
  4. Fadla’ilu Al Anshar
  5. Musnad Hadits Malik
  6. Dala’ilu An Nubuwwah
  7. Ad Du’aa’
  8. Ibtidaa’u Al Wahyi
  9. Akhbaru Al Khawarij
  10. Ma’rifatu Al Awqaat
Abu ‘Ubaid al Ajuri menuturkan, “Imam Abu Daud meninggal pada hari Jum’at tanggal 16 bulan Syawwal tahun 275 hijriah, berumur 73 tahun. Beliau meninggal di Busrah. Semoga Allah selalu melimpahkan rahmat-Nya dan meridhai beliau.”

B.     PENGERTIAN NIKAH MUHALLIL/ TAHLIL
Muhallil secara bahasa berarti yang menjadikan halal. Nikah Muhallil adalah pernikahan di mana seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sudah ditalak tiga kemudian ia mentalaknya dengan maksud agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suaminya yang dahulu yang telah mentalak tiga.
Pernikahan ini biasanya terjadi ketika si mantan suami yang telah mentalak isterinya tiga kali bermaksud untuk kembali lagi kepada isterinya, namun karena sudah ditalak tiga, ia tidak boleh langsung menikahi mantan isterinya itu kecuali si isteri tadi menikah dahulu dengan laki-laki lain. Untuk tujuan itu, kemudian si laki-laki menyewa atau membayar laki-laki lain agar menikahi mantan isterinya dengan catatan tidak boleh disetubuhi atau boleh disetubuhi tapi harus sesegera mungkin diceraikan, agar sang mantan suami dapat menikahinya kembali. Orang yang dibayar untuk menikahi mantan isterinya, dalam istilah fiqh disebut dengan almuhallil (yang menjadikan halal), sedangkan mantan suami yang membayar laki-laki tadi disebut dengan al-muhallal lah.[3]

C.      PANDANGAN ULAMA MENGENAI NIKAH TAHLIL

1.     Pernikahan yang Menghalalkan Wanita Setelah Ditalak Tiga

Jika seorang mentalak istrinya dengan talak tiga, maka tidak halal baginya untuk kembali hingga si wanita selasai masa iddahnya, lalu menikah lagi dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang sah, dan tidak ada maksud untuk tahlil (penghalalan). Jika si wanita menikah dengan suami kedua dengan didasari rasa cinta, lalu sang suami menggaulinya hingga merasakan kenikmatan (seksual) antara keduanya, kemudian sang suami menceraikannya dengan talak atau mati, maka bagi sami yang pertama boleh menikahi wanita tersebut setelah selesai iddahnya. [4]

Seperti sabda rasul saw. :

عن عائشة رضِيَ الله قالت : جاءتِ امرأةُ رِفاعةَ القُرَظِيِّ إلى النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم فقالت : كُنْتُ عند رِفاعةَ القرظيّ فطلَّقَني قَبَتَّ طلاقي فتزوّجتُ بعده عبدَ الرّحمن بنِ الزَّبير وإنّما معه مِثْلُ هُدْبَةِ الثَّوْبِ. فتبسّم رسولُ الله صلّى الله عليه وسلّم وقال : أتريدين أن ترجِعي إ لى رِفاعةَ؟ لا, حتّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ ويَذوقَ عُسَيْلَتَكَ. فقالتْ : وأبو بكرٍ عنده, وخالِدُ بنُ سعيدٍ بِالْبابِ يَنْتَظِرُ أن يُؤْذَنَ له, فَنَادَى : يا أبا بكرٍ, ألَا تسْمَعُ إلى هذه ما تَجْهَرُ به عند رسولِ الله صلّى الله عليه وسلّم؟ 

Dari Aisyah ra., ia berkata, “Istri Rifa’ah Al-Qurazhi datang kepada Nabi saw. lalu berkata, ‘Sebalumnya aku adalah istri Rifa’ah Al-Qurazhi, lalu menjatuhka ntalak terakhir padaku. Setelah itu aku menikah dengan Abdurrahman bin Zabir, namun punyanya hanya seperti rumbai kain.’  Rasulullah saw. Tersenyum lalu bilang, ‘Apa kau ingin kembali kepada Rif’ah? Tidak, sebelumnya kau merasakan kenikmatan berhubungan badan dengannya (Abdurrahman bin Zabir) dan ia pun merasakan kenikmatan berhubungan badan denganmu.’ Aisyah berkata, “Saat itu Abu Bakar ada  di dakat beliau sementara Khalid bin Sa’id berada di depan pintu menantikan izin untuk masuk, lalu Khalid memanggil dengan suara keras, ‘Wahai Abu Bakar! Apa kau tidak mendengar si wanita itu wanita itu berkata terus terang di hadapan Rasulullah saw?”[5]

2.     Hukum Nikah Tahlil

Pernikahan ini haram hukumnya berdasarkan hadits di atas dan dalil berikut ini:
عن ابن مسعود قال : لَعَنَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم المحلِّلَ والمحلَّلَ لَه (أخرجه الترمذي و النسائي وأحمد)

Artinya: Ibnu Mas'ud berkata: "Rasulullah melaknat al-muhallil (yang menjadikan halal) dan almuhallal lah (yang dijadikan halal karenanya)." (HR. Turmudzi, Nasai dan Ahmad).






عن عُمَر بن الخطّاب قال : لاأوتِيَ بمحلِّل و محللة إلا رَجَمْتْهماَ (رواه إبن الرزاق بإسناد الصحيح )

Artinya: Umar bin Khatab berkata: "Tidak didatangkan kepadaku muhallil dan wanita yang dijadikan halal karenanya, kecuali aku akan meranjam keduanya." (HR. Abdur Razak dengan sanad yang shahih).[6]

Ini adalah nash yang shahih tantang batal dan tidak sahnya pernikahan tahlil, karena laknat tidak akan terjadi kecuali pada perkara yang haram dalam syariat. Tidak halal bagi seorang wanita menikah dengan suami pertama, selagi ada niatan untuk tahlil, karena suatu amalan itu dilihat dari maksud dan niatnya. Dan inilah pendapat yang benar yang dipilih oleh Malik, Ahmad, Ats-Tauri, Ahlu Zahir dan selain mereka fari kalangan fuqaha, di antaranya Al-Hasan, An-Nakha’I, Qatadah, Al-Laits dan Ibnu Al- Mubarak.[7]

At-Tirmidzi ra. berkata: "Pengamalan atas hal ini dilakukan para ulama dari kalangan Sahabat Nabi saw. di antaranya adalah ‘Umar bin al-Khaththab, ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Abdullah bin ‘Umar dan selainnya, serta ini pun adalah pendapat fuqaha dan Tabi’in.

Asy-Syafi’i ra. berkata, "Pernikahan muhallil, yang diriwayatkan bahwa Rasulullah melaknatnya, bagi kami (wallaahu a’lam) sama halnya dengan nikah mut’ah, karena pernikahan ini tidak mutlak, jika disyaratkan agar menikahinya hingga melakukan persetubuhan. Pada dasarnya, dia melakukan akad nikah terhadapnya hingga dia menyetubuhinya. Jika dia telah menyetubuhinya, maka selesailah status pernikahannya dengan wanita tersebut."

Ibnu Qudamah ra. mengatakan bahwa secara keseluruhan pernikahan muhallil adalah haram lagi bathil menurut pendapat semua ahli ilmu, baik wali mengatakan: “Aku menikahkanmu dengannya hingga kamu menyetubuhinya,” maupun mensyaratkan bila telah menggaulinya, maka tiada pernikahan di antara keduanya, atau bila telah menggaulinya untuk pertama kalinya maka dia harus menceraikannya. Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa pernikahan tersebut sah tetapi syaratnya tidak sah.

Ibnu Mas’ud berkata “Muhallil dan muhallal lahu dilaknat melalui lisan Muhammad saw. dan kami mempunyai riwayat dari Nabi saw.: 'Semoga Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.'”

‘Umar bin al-Khaththab ra. berkata ketika beliau berkhutbah: "Demi Allah, tidaklah dihadapkan kepadaku muhallil dan muhallal lahu melainkan aku merajam keduanya. Sebab, keduanya adalah pezina." Dan karena pernikahan hingga suatu masa, atau di dalamnya terdapat syarat yang menghalangi kelangsungan pernikahan tersebut, maka ini serupa dengan nikah mut'ah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra. pernah ditanya tentang orang yang berucap: “Jika wanita yang dicerai telah disetubuhi seseorang (yang menikahinya) pada duburnya, maka dia halal untuk suaminya; apakah ini benar ataukah tidak?” Beliau menjawab: “Ini adalah ucapan bathil, menyelisihi pendapat para Imam kaum muslimin yang masyhur dan para Imam kaum muslimin lainnya. Sebab, Nabi saw. bersabda kepada wanita yang ditalak tiga (kemudian menikah dengan laki-laki lain dan ingin kembali kepada suaminya yang pertama):

لاَ حَتَّى تَذُوْقِي عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوْقَ عُسَيْلَتَكِ

“Tidak, hingga engkau merasakan madunya dan dia merasakan madumu.”

Ini adalah nash (teks) tentang keharusan merasakan madu masing-masing dan ini tidak terjadi dengan (cara menyetubuhi) dubur. Tidak diketahui adanya pendapat yang menyelisihi hal ini. Pendapat tersebut adalah pendapat aneh yang diselisihi oleh sunnah yang shahih, lagi pula telah ada ijma’ sebelumnya dan sesudahnya.

Beliau juga ditanya tentang tahlil yang dilakukan manusia pada hari ini: "Jika terjadi pada apa yang mereka lakukan berupa pemberian hak, kesaksian, dan siasat-siasat lainnya; apakah itu sah ataukah tidak?" Beliau menjawab: "Tahlil yang mereka sepakati bersama suami (baik lafal maupun kebiasaan) agar menceraikan wanita itu, atau suami meniatkan demikian adalah diharamkan. Nabi saw. melaknat-nya.[8]

3.     Hikmah Larangan Nikah Tahlil

Para Ahli tafsir dan ulama berkata tentang hikmah pelarangn ini; jika seorang laki-laki mengetahui bahwa seorang wanita tidak halal baginya setelah ditalak tiga, kecuali jika telah menikah dengan laki-laki lain, maka itu akan membuatnya tidak akan melakukan talak tiga, karena itu adalah sesuatu yang tidak dapat diterima bagi kecemburuan laki-laki dan kejantanan mereka, terutama jika suami yang baru adalah musuh atau rival bagi suami yang lama.[9]



BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Nikah tahlil atau muhalil adalah nikah yang dilakukan kerena adanya hasrat atau keinginan rujuk oleh suami atau istri pertama, akan tetapi sudah terjadinya talak tiga.  Oleh karena itu apabila ingin melakukan rujuk harus mengadakan nikah tahlil terlebih dahulu. Yang mana istri yang di talaq tiga harus menikah lagi dengan laki – laki lain dan dalam terjadinya pernikahan tersebut harus mlelakukan hubungan suami istri yang di dasari rsa cinta. Akan tetapi dengan syarat si wanita apabila ingin melakukan nikah tahlil harus menunggu selesai masa iddah-nya, barulah boleh minikah dengan laki – laki lain dengan pernikahan yang sah dengan syarat tidak ada maksud untuk tahlil ( muhalil )
Sesungguhnya nikah tahlil ataupun yang melakukannya akan di laknat oleh nabi melalui lisanya, karena laknat tidak akan terjadi kecuali pada perkara yang haram syariatnya.
Dengan adanya nikah tahlil ini dapat diambil hikmahnya. Yaitu seorang suami tidak akan lagi – lagi mengucapakan sesuatu perkataan yang tidak sesuai dengan syariat islam termasuk dalam perkataan untuk menjatuhkan talak tiga, karena dengan terjadinya talak tiga tidak mengurangi kemungkinan terjadi pula talak tiga.
Yang kedua akan mengurangi martabat si laki – laki karena dengan terjadinya nikah tahlil, terjadi pula perbandingan antara si suami pertama dengan suami yang ke dua.














DAFTAR PUSTAKA

Al-Faifi, Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya. Ringkasan Fikih Sunnah Sayyyid Sabiq. Jakarta: PUSTAKA AL-KAUTSAR. 2013
Bassam, Abdullah Ali. Fikih Hadits Bukhari-Muslim. Jakarta: UMMUL QURA. 2013
Darusmanwiati, Aep Saepulloh. Serial Fiqh Munakahat.pdf. www.indonesianschool.org
Khon, Abdul Majid. Ulumul Hadis cet.5.  Jakarta : AMZAH. 2011



[2] Dr. H. Abdul Majid Khon, M.Ag., Ulumul Hadis, cet.5 ( Jakarta : AMZAH 2011) hal. 149
[3] Aep Saepulloh Darusmanwiati, Serial Fiqh Munakahat.pdf, hal. 7, www.indonesianschool.org
[4] Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, Ringkasan Fikih Sunnah Sayyyid Sabiq, ( Jakarta: PUSTAKA AL-KAUTSAR 2013) hal. 418
[5] Abdullah Ali Bassam, Fikih Hadits Bukhari-Muslim, (Jakarta: UMMUL QURA 2013) hal. 894-895
[6] Darusmanwiati, Op. Cit., hal. 8
[7] Al Faifi, Op. Cit., hal. 418
[9] Al Faifi, Op. Cit., hal. 419

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar