بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Pernah ngerasa bete gara-gara omongan orang yang nyakitin hati? Atau malah jadi emosi sendiri karena hal sepele? Tenang, kamu nggak sendirian kok! Kita semua pernah ngalamin hal itu. Tapi tahu nggak sih, ternyata menghindari omongan yang nyakitin dan menjaga ketenangan hati itu punya hubungan erat dengan salah satu tujuan utama syariat, yaitu menjaga jiwa.
Pada dasarnya, semua ketentuan dalam syariat itu bertujuan demi tercapainya maslahat atau kemanfaatan, kebaikan, dan kedamaian umat manusia dalam segala urusannya, baik urusan di dunia maupun urusan akhirat. Nah, maqasid syariah atau beberapa tujuan syariat adalah merealisasikan kemanfaatan untuk umat manusia (mashâlih al-ibâd) baik urusan dunia maupun urusan akhirat mereka.
Menurut Imam Asy-Syatibi, maqashid syariah memiliki lima hal inti, yaitu:
1. Hifdzu ad-din (حـفـظ الـديـن) atau menjaga agama
2. Hifdzu an-nafs (حـفـظ النــفـس) atau menjaga jiwa
3. Hifdzu 'aql (حـفـظ العــقل) atau menjaga akal
4. Hifdzu an-nasl (حـفـظ النـسـل) atau menjaga keturunan
5. Hifdzu al-maal (حـفـظ المــال) atau menjaga harta
Kemudian, jika kita menghindari orang-orang yang sekiranya omongan mereka dapat menyakiti kita, atau membiarkan diri kita sendiri untuk tenang dari marah, itu masuk bagian dari menjaga jiwa, bukan?
Hayooo bagaimana?
Jadi begini, menghindari orang-orang yang omongannya dapat menyakiti kita dan menjaga ketenangan diri dari amarah termasuk dalam hifzu an-nafs (menjaga jiwa) dalam maqashid syariah.
- Hifdzu an-nafs mencakup menjaga jiwa dari segala bentuk bahaya dan ancaman, baik secara fisik maupun psikis.
- Omongan yang menyakiti dapat menyebabkan luka batin dan stres yang berdampak buruk bagi kesehatan mental dan jiwa seseorang.
- Menjaga ketenangan dari amarah juga penting, karena amarah yang tidak terkendali bisa menyebabkan tindakan impulsif yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Dengan demikian, menghindari orang-orang yang berpotensi menyakiti jiwa kita dan menjaga ketenangan diri dari amarah merupakan upaya untuk menjaga jiwa kita dari bahaya dan ancaman, yang sejalan dengan salah satu tujuan utama syariat yaitu hifdzu an-nafs.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan:
- Hifdzu al-'aql (menjaga akal): Amarah yang tidak terkendali dapat mengacaukan akal sehat dan menyebabkan seseorang bertindak tidak rasional.
- Hifdzu ad-din (menjaga agama): Kehilangan ketenangan dapat menyebabkan seseorang melakukan perbuatan dosa atau melanggar hukum agama.
Kesimpulannya, menjaga jiwa dari bahaya dan ancaman, termasuk menghindari omongan yang menyakiti dan menjaga ketenangan dari amarah, adalah hal yang penting dan sejalan dengan prinsip-prinsip maqashid syariah.
Wallahu'alam.
0 komentar:
Posting Komentar